“Sejak awal pembahasan tentang kluster pendidikan dalam RUU Ciptaker di Baleg DPR RI, Fraksi NasDem telah mendesak agar sub-klaster tersebut dikeluarkan dari draft RUU Ciptaker. Atas desakan itu kemudian rapat memutuskan agar sub-klaster pendidikan ditunda guna memberi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan pembahasan di internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Taufik.
Setelah ditunda, tambahnya, pemerintah mengajukan rumusan baru dalam RUU Ciptaker terkait penyelenggaraan pendidikan. Taufik menjelaskan terhadap rumusan baru tersebut pihaknya juga tetap meminta agar pemerintah mempertimbangkan ulang karena masih tidak sesuai semangat pendidikan yang terkandung dalam konstitusi yang dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya, setelah dilakukan lobi dengan pemerintah, pengaturan pendidikan dalam RUU Ciptaker hanya terkait diperkenankannya perguruan tinggi asing membuka kampusnya di kawasan ekonomi khusus dan itupun dengan batasan-batasan tertentu.
“Inilah pentingnya dialog dalam mencari solusi terhadap permasalahan kebangsaan. Beberapa hal yang kontroversial dan menjadi keberatan publik di RUU Ciptaker telah berhasil mendapatkan kesepakatan untuk diakomodasi. Salah satunya sub-klaster pendidikan ini. Selanjutnya menjadi tugas kita semua untuk mencegah komersialisasi pendidikan,” tutupnya.