“Kelebihan ruang frekuensi (bandwidth) ini yang disebut sebagai digital dividen yang akan mampu menumbuhkan ekonomi digital Indonesia sampai US$30 milliar sampai tahun 2030,” tandasnya.
Farhan menegaskan, jika ada lembaga penyiaran yang menolak ASO, bisa dikatakan telah melawan perintah UU.
“Bukan hak mereka lagi, tapi hak negara yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Rakyat Indonesia sesuai UUD,” katanya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu menambahkan, hingga kini masih ada masyarakat yang memerlukan perangkat STB. Untuk itu, pendistribusian perangkat itu harus dipercepat.
“Faktanya saat ini tidak ada lagi pesawat televisi analog yang diproduksi. Masyarakat yang membutuhkan pesawat televisi akan membeli yang digital. Artinya, janganlah masalah distribusi STB kemudian dijadikan sandera untuk menunda ASO. Padahal ASO yang jelas-jelas memiliki tujuan yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi masa depan di Indonesia,” tambahnya.
Farhan menegaskan, visi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan ekonomi digital sebagai garda utama kemajuan Indonesia bisa gagal karena ada lembaga penyiaran yang menolak ASO.