Legislator NasDem itu menambahkan, Forum Pengada Layanan (FPL) memantau dan melaporkan bahwa sudah terjadi sedikitnya 106 kasus kekerasan seksual selama pandemi Covid-19, dari bulan Maret s/d Mei tahun 2020.
Mengutip risalah kebijakan RUU PKS yang diterbitkan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa tidak ada pengaturan yang komprehensif tentang sembilan jenis kejahatan (yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual).
Lisda menegaskan, RUU PKS ini lebih berbasis pada perspektif perlindungan korban. Korban dan keluarga korban harus mendapat dukungan proses pemulihan dari negara yaitu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu proses pemulihan korban kekerasan seksual.
Namun, undang-undang yang berlaku saat ini belum menyediakan jaminan atas pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban, karena kekerasan seksual pada dasarnya tidak hanya membuat korban terluka secara fisik, tetapi juga psikis.
Legislator NasDem dapil Sumbar I itu meminta agar RUU PKS tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas 2020 demi menjaga komitmen dan sensitivitas semua pihak dalam melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan seksual.