Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, pihaknya mendukung permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Johnny mengatakan, banyak kritik terkait pasal-pasal dalam RKUHP itu sehingga DPR perlu menyisir lebih lanjut pasal-pasal yang bermasalah.
“Kami berpendapat bahwa atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra, maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial,” kata Johnny, Jum’at (20/9/2019).
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, pihak tak mempermasalahkan permintaan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP.
Arsul mengatakan, sebagai partai pendukung pemerintah, PPP pasti mendukung keputusan presiden. “Nah tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan presiden,” kata Arsul.
Menurut Arsul, untuk mengesahkan RKUHP, diperlukan kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Apabila salah satunya tidak setuju, pengesahan RKUHP tak bisa dilakukan.
“Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan,” ucap dia.