Sigit menambahkan, memperhatikan jumlah fraksi yang mencapai enam unit, sebenarnya sudah seimbang dengan jumlah alkap. Yakni pimpinan untuk Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, Badan Pembuat Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan. Sedangkan dua alkap lain, yaitu Badan Kehormatan dan Badan Anggaran, jabatan ketuanya melekat pada pimpinan dewan definitif.
”Semakin cepat alkap ini terbentuk, maka akan semakin efektif dalam menunjang kinerja dewan. Apalagi ada ketugasan yang cukup mendesak, yakni membahas RAPBD 2020 serta sejumlah raperda. Sebelum alkap terbentuk, kami belum dapat bekerja secara maksimal,” akunya.