Sebelum ada gejolak harga, minyak goreng kemasan di tingkat konsumen dijual di angka sekitar Rp9 ribu per liter. Kini harga berkisar antara Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per liter.
“Hampir tiga kali lipat kenaikannya. Ini keuntungan yang berlimpah dan berlebihan,” sambungnya.
Gobel mengatakan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Gobel pun menyampaikan, produsen harus diajak untuk bertanggung jawab terhadap ketersediaan barang di pasar dan juga dalam menentukan harga.
“Minyak goreng itu masuk ke dalam barang strategis, bukan seperti barang-barang kebutuhan sekunder maupun tersier seperti kendaraan dan elektronika,” ucap Gobel.
“Sehingga industri pangan bahan pokok bukan sekadar dilihat dari sisi investasi tapi bagian dari partisipasi dalam pembangunan. Jadi harga bahan pokok, termasuk minyak goreng, jangan dilepas ke pasar,” katanya.
Gobel menambahkan, negara harus berpihak ke rakyat, melindungi rakyat, mencegah pemiskinan, serta memakmurkan masyarakat.
Menurutnya, cara mengatas masalah harga minyak goreng hanya butuh keberanian, ketegasan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan pendekatan kemanusiaan pemerintah terhadap produsen minyak goreng dan produsen CPO.