Menurut dia, BPJS Kesehatan diharapkan bisa mengatur seluruh pembiayaan kesehatan menjadi seimbang. Sehingga di samping peningkatkan mutu dan kualitas, di lain pihak UU Kesehatan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dengan tidak merogoh kocek terlalu dalam.
“Karena dalam konteks perlindungan kesehatan itu UUD dan Konstitusi kita sudah menjamin bahwa seluruh warga negara kita berhak pelayanan kesehatan,” kata dia.
Ia pun berharap organisasi profesi yang ada sekrang bisa menyesuaikan aktivitasnya dengan apa yang diatur dalam UU Kesehatan. “Ini penting menyesuaikan dengan UU ini,” kata dia.