Partaiku.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan, Pemerintah akan mengajukan banding setelah kalah melawan Uni Eropa dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel (nikel ore) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO).
“Ini kan sebetulnya enggak boleh dibicarakan dahulu, tapi kan sudah banyak berita. Langkah pertama kita tentu banding,” kata Zulkifli Hasan saat ditemui di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, Indonesia menghadapi gugatan Uni Eropa soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Larangan ekspor nikel mentah memang menjadi perhatian serius pemerintah, tujuannya melipatgandakan nilai tambah ke dalam negeri.
Adapun , Presiden Joko Widodo memprediksi bahwa ada kemungkinan Indonesia kalah dalam gugatan di WTO. Namun, ia menegaskan kalau hilirisasi dan industrialisasi nikel sudah berjalan.
Adapun substansi gugatan yang dilayangkan Uni Eropa di WTO adalah pemakaian diksi ‘melarang’. Artinya, bukan pada kegiatan ekspor sesuai dengan syarat sesuai ketentuan hilirisasi yang digadang di Indonesia.