Partaiku.id – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan siap menghadapi dan mengawal laporan yang dilayangkan Tim kuasa hukum dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno ke polisi.
Laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno mengenai tudingan Ade Armando menista agama.
“Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun,” kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Saleh menilai laporan kuasa hukum Ade Armando mencurigakan. Lantaran dilakukan saat malam hari dan dirilis keesokan harinya.
“Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI ini.
Dia mengatakan, Eddy sebagai anggota DPR punya kewajiban menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Tindakan seorang Anggota DPR itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.