Partaiku.id – Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai, Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak gugatan terhadap UU Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum partai. Viva menuturkan, pasal 23 (1) UU Partai Politik bersifat open legal policy.
Terlebih, tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Soal tidak adanya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945,” jelas Viva kepada wartawan, Rabu (28/6).
Viva menjelaskan, partai politik berbeda dengan lembaga negara. Parpol merupakan organisasi yang dibentuk masyarakat sipil secara suka rela atau atas dasar kesamaan ideologi dan cita-cita
“Kalau lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan,” jelas Viva.
Partai politik sebagai organisasi sipil harus diberikan ruang kebebasan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Setiap partai politik memili anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai pedoman.
“Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik,” jelas Viva.