“Dalam hirarkis peraturan perundang-undangan, kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari pada AD ART. Hal ini menjelaskan bahwa ketika bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, partai politik harus tunduk dan taat pada Undang-undang,” lanjutnya.
Masa jabatan ketua umum partai tidak perlu dibatasi karena perlu dipimpin oleh figur kuat dan berintegritas. Karena partai politik bercita-cita harus selalu menang pemilu.
“Hal itulah yang tercermin dan terimplentasi di masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi oleh Undang-undang. Selama masyarakat masih memilih dan menyintai anggota Dewan tersebut, maka selama itu pula akan menjadi Wakil Rakyat karena dipilih secara langsung oleh rakyat,” ujar Viva.
“Jika pimpinan partai politik tidak memiliki kualifikasi paripurna seperti itu maka dipastikan akan terancam oleh hukum besi ambang batas, yaitu parliamentary threshold 4 persen, sehingga posisinya dapat terjungkal menjadi partai gurem,” jelasnya.
Menurut Viva, dalil Lord Acton bahwa ‘Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely’ tidak berlaku bagi partai politik. Karena ini berkaitan dengan kekuasaan lembaga negara.