Partaiku.id – Partai Amanat Nasional (PAN) mengajak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengoreksi diri sebelum memutuskan gugatan sistem pemilu. Hal ini merupakan komitmen PAN yang dengan tegas menolak sistem proposional tertutup diterapkan di pemilu selanjutnya.
Anggota DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto berharap MK dapat bersikap negarawan terkait putusan tersebut. Ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap dengan keputusan pada 2008 yakni menerapkan system proposional terbuka.
“Jadi, kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki,” ujar Yandri, Rabu (31/5/2023).
Sistem proposional tertutup dianggap sangat berbanding terbalik dengan demokrasi itu sendiri. Pasalnya, dalam demokrasi setiap prakteknya dituntut untuk selalu terbuka dan transparan.
Dalam hal ini PAN tegas menolak hal it terjadi. Ketua umum PAN Zulkifli Hasan secara tegas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menolak system terebut karena dianggap sangat merugikan negara dan rakyatnya.
Zulhas mendorong MK untuk mengkaji ulang wacana tersebut sebelum akhirnya resmi diputuskan.