“Saya pikir itu kebijakan yang nggak perlu diperdebatkan,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI sebelumnya menyoroti penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Barat.
“Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” kata Koordinator Harian Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam keterangan resminya, Selasa (24/5).
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan anggota TNI sebagai Penjabat Kepala Daerah dibenarkan oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) hingga vonis Mahkamah Konstitusi (MK).
“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan,” kata Mahfud dalam keterangan video kepada wartawan, Rabu (25/5).