“Jika dilihat dalam rumusan yang sudah disepakati dalam nomor-nomor DIM tersebut, terdapat ketidakjelasan mengenai tingkatan perbuatan yang dilarang, yang mana masing-masing perbuatan tersebut rumusan unsur pidananya mirip. Maka harus ditinjau ulang perumusannya,” tulis keterangan tersebut.
Dua organisasi itu pun menyarankan beberapa tingkatan itu disusun mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi, dimana pada tingkat 1 ditempati oleh pelecehan seksual fisik (hanya 1 ayat dalam DIM 72), kemudian tingkat 2 yaitu eksploitasi seksual seperti pemanfaatan organ tubuh secara seksual berdasarkan relasi kuasa dengan adanya keuntungan materiil atau immateriil.
Lalu tingkat 3 yaitu perbudakan seksual dengan perbuatan pemanfaatan organ tubuh secara seksual berdasarkan relasi kuasa dengan adanya keuntungan materiil atau immaterial disertai dengan pembatasan ruang gerak secara fisik. Serta tindak pidana berbeda yaitu pemaksaan perkawinan.
Sementara DIM 74 tentang pelecehan seksual fisik atas dasar penyalahgunaan relasi kuasa, menurut mereka harus dihapus sebab muatan dalam pasal tersebut dinilai tumpang tindih dengan substansi pada pasal terkait Pemaksaan Perkawinan yang sudah mengatur secara khusus hubungan perkawinan.