• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Panja: Mempertanyakan Dalih Hapus Aborsi dan Pemerkosaan dari RUU TPKS

Panja: Mempertanyakan Dalih Hapus Aborsi dan Pemerkosaan dari RUU TPKS

by Partaiku 008
April 6, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Konsekuensinya, hukuman terhadap pelaku akan lebih ringan. Selain itu, kata dia, korban juga tidak akan mendapat perlindungan hingga pemulihan sesuai hukum yang telah diatur dalam RUU TPKS.

“Implikasinya hukumannya akan lebih ringan. Kalau pemaksaan aborsi bukan sebagai kekerasan seksual dalam RUU TPKS, korban pemaksaan aborsi tidak akan mendapatkan hak dan hukum acara sesuai RUU TPKS,” kata Maidina.

Dalam kajian bersamanya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) menilai ada ketidakjelasan mengenai tingkatan perbuatan yang dilarang dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Kedua organisasi itu mengatakan beberapa unsur pidana yang diatur dalam RUU TPKS mirip. Menurut mereka, hal itu perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian.

“Sebelumnya telah disepakati DIM 73 tentang pelecehan seksual fisik dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya, DIM 74 tentang pelecehan seksual fisik atas dasar penyalahgunaan relasi kuasa, DIM 82 tentang pemaksaan perkawinan, dan DIM 100 tentang perbudakan seksual,” bunyi keterangan resmi ICJR, yang dikutip dari situs resmi ICJR, Senin (4/4).

Page 5 of 8
Prev1...456...8Next
Tags: #Edward Sharif Omar Hiariej#Panitia Kerja#Panja: Mempertanyakan Dalih Hapus Aborsi dan Pemerkosaan dari RUU TPKSRUU TPKS
Previous Post

Faldo Maldini soal Mahasiswa Tolak 3 Periode Mau Aksi Sebesar Apapun, Silakan

Next Post

Jodi Mahardi soal Tuduhan Luhut Dalang Jokowi 3 Periode: Tak Masuk Akal

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.