Kemudian, di tahap verifikasi, faktual inilah umumnya partai politik baru banyak yang gagal melewatinya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selain harus memiliki pengurus di semua provinsi di Indonesia, partai politik juga harus memiliki pengurus minimal 75 persen di kabupaten/kota dalam satu provinsi serta 50 persen pengurus tingkat kecamatan dalam satu kota/kabupaten.
Di tingkat pusat, kepengurusan partai politik juga harus memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.
Selain verifikasi faktual, partai politik baru juga akan dihadapkan pada persaingan yang tidak ideal. Berdasarkan survei Litbang Kompas, sebanyak 85,8 persen responden memberikan pilihan politiknya kepada parpol lama atau yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya.
Meskipun demikian, kehadiran parpol baru juga bisa merebut pemilih yang selama ini sudah menjadi konstituen dari parpol lain. Peluang itu datang dari sistem pemilu serentak dengan berbagai jenis pemilihan secara bersamaan, sehingga terjadi pilihan yang terpisah atau terbagi (split voting) dan adanya fenomena tingginya pemilih mengambang (swing voter).