Partai NasDem mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibarengkan dengan bahasan undang-undang lain. Misalnya bersamaan dengan revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Pemasyarakatan guna mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Memang dari NasDem kami melontarkan wacana pembahasan RKUHP paling tidak satu napas dengan rencana untuk revisi terhadap KUHAP dan RUU Pemasyarakatan,” kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Jakarta, Jumat (11/10).
Menurut dia, ranah yang diatur tiga norma itu memiliki titik sambung satu sama lain. Yakni reformasi lembaga pemasyarakatan untuk mengatasi overkapasitas perlu disertai pengurangan jumlah orang yang dikirim ke lapas.
Taufik Basari berpendapat bahwa tidak semua perkara, pelakunya harus masuk lapas. Misalnya, kasus narkotika, ke pusat rehabilitasi.
“Penekanan di dalam RKUHP juga harus muncul di situ. Kita bicara soal lapas, bagaimana rumusan RKUHP agar menunjang reformasi pemasyarakatan, bagaimana agar tidak overkapasitas,” ucapnya.
Wacana yang dilontarkan oleh NasDem itu diakuinya membutuhkan dukungan dari fraksi-fraksi lain sehingga pihaknya akan berusaha meyakinkan fraksi lain