Lebih lanjut, Hasbiallah mengatakan padatnya kendaraan di ibu kota bukan dari Jakarta saja, malah menurutnya mayoritas pekerja berasal dari kota penyangga Jakarta. Oleh karena itu, ia menyarankan tiap perbatasan kota penyangga dengan Jakarta dibuatkan lahan parkir. Sehingga pekerja yang kesehariannya beraktivitas di Jakarta selalu menggunakan transportasi umum.
“Sekarang gini, dulu zaman sebelum Pak Anies menjabat gubernur itu ada kebijakan dan wacana misalnya di Bogor, Bekasi itu disediakan lapangan yang luas untuk mereka parkir mobil dan motor. Nah mereka datang ke Jakarta itu pakai kendaraan umum, nah makanya busway ini perlu ditingkatkan karena kan yang membuat macet Jakarta kan pekerja dari daerah penyangga ini,” tuturnya.
Kebijakan ganjil genap akan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ada 16 rute yang akan diberlakukan ganjil-genap.
Berikut ini time line penerapan ganjil-genap yang baru:
Sosialisasi: 7 Agustus-8 September 2019
Uji coba: 12 Agustus-6 September 2019
Implementasi dan penegakan hukum: 9 September 2019.