• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Politisi PKB Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan untuk Redam Risiko Pinjaman Online

Politisi PKB Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan untuk Redam Risiko Pinjaman Online

by Partaiku 003
April 30, 2025
in Partai Kebangkitan Bangsa

Partaiku.id – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Anna Mu’awanah, menyoroti tingginya angka korban perempuan dalam kasus penyalahgunaan layanan pinjaman online (pinjol). Ia mendorong pemerintah dan regulator untuk mengambil langkah struktural guna meminimalkan potensi risiko yang timbul dari praktik pinjol ilegal.

Dalam pernyataannya, Anna meminta pencabutan izin operasional bagi penyelenggara pinjol yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

BacaJuga

Komisi VI Minta Pemerintah Panggil Dubes Jepang Soal Limbah Fukushima

Kehadiran Anies-Cak Imin di Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Fokus utama diarahkan pada kelompok rentan, terutama perempuan dengan keterbatasan akses keuangan, yang selama ini menjadi sasaran praktik ilegal.

Anna menyampaikan bahwa peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diperkuat, terutama dalam aspek edukasi keuangan yang menyasar perempuan lintas wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan.

Tujuannya adalah membangun pemahaman keuangan yang memadai agar individu tidak mudah terdorong menggunakan layanan pembiayaan berbasis teknologi secara sembarangan.

Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, antara 2018 hingga 2024 tercatat 1.944 aduan terkait pinjol, dengan mayoritas korban adalah perempuan (62,14%).

Pelanggaran yang dilaporkan meliputi penyalahgunaan data pribadi serta intimidasi dalam proses penagihan.

Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 menjadi landasan operasional bagi sektor layanan pinjaman berbasis teknologi informasi. Hingga akhir Oktober 2024, terdapat 96 entitas pinjol yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Namun, dinamika pasar menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi.

Pada Januari 2025, nilai pembiayaan pinjol legal mencapai Rp 73,9 triliun, dengan porsi peminjam perempuan sebesar 53,75 persen atau sekitar Rp 39,76 triliun.

Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Anna menekankan bahwa strategi penguatan edukasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan proteksi terhadap konsumen, khususnya kelompok perempuan yang kerap terdampak secara langsung oleh aktivitas pinjol bermasalah.

Previous Post

Program Sekolah Rakyat Didorong sebagai Solusi Pendidikan di Kabupaten Malang

Next Post

Rieke Soroti Longgarnya Pengawasan PJT, Bangunan Liar Menjamur di Bantaran Sungai

Related Posts

Komisi VI Minta Pemerintah Panggil Dubes Jepang Soal Limbah Fukushima

October 11, 2023
0
Kehadiran Anies-Cak Imin di Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Kehadiran Anies-Cak Imin di Pernikahan Putri Rizieq Shihab

September 28, 2023
0
Kaesang Pangarep Bantah Keterlibatan Ayahnya dalam PSI

Kaesang Pangarep Bantah Keterlibatan Ayahnya dalam PSI

September 27, 2023
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.