Partaiku.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hal itu terungkap melalui sebuah dokumen surat berkop PBNU Nomor 831/PB.03/A.I.03.44/99/08/23 yang beredar. Surat itu ditandatangani oleh Ketua PBNU Abdullah Latopada dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimina.
Surat PBNU itu menyebut pencopotan Gus Salam berdasarkan hasil rapat harian Syuriah dan Tanfidziyah PBNU terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Diduga berkaitan dengan gugatan yang menyasar PBNU soal penunjukan ketua dan struktur kepengurusan PCNU Jombang. Nama Gus Salam termasuk sebagai salah satu yang menggugat PBNU.
“Bahwa di antara para penggugat terdapat pejabat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur atas nama Abd Salam (atau KH Abdus Salam Shohib) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojoagung atas nama Sugianto,” bunyi surat itu pada poin pertama.
Atas tindakan itu, PBNU pun menilai Gus Salam telah melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ARTNU) dan Pasal 6 Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.