“Salah satu keputusan Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah memberhentikan pejabat pengurus dimaksud (Gus Salam dan Sugianto) sesuai peraturan yang berlaku pada perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tulis surat itu pada poin ketiga.
Saat dikonfirmasi, Wasekjen PBNU Faisal Saimina membenarkan surat itu resmi dari pihaknya. Dia menjelaskan keputusan itu berdasarkan hasil rapat harian jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PBNU beberapa waktu lalu.
“Surat itu benar. Salah satu pembahasannya terkait dengan adanya gugatan kepada PBNU yang dilayangkan oleh yang menamakan diri Aliansi Penegak Qanun Asasi Nahdlatul Ulama,” kata Faisal.
Dia tak menjelaskan gugatan itu terkait apa. Menurut informasi yang diperoleh, gugatan dilayangkan oleh Aliansi Penegak Qanun Asasi NU terkait pembentukan kepengurusan PCNU Jombang oleh PBNU.
“Setelah kami telusuri, ada beberapa personel yang kami duga itu adalah pengurus atau pejabat yang ada di lingkungan Nahdlatul Ulama, di antaranya Gus Salam,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU, tindakan Gus Salam itu dinilai PBNU sebagai tindakan pelanggaran dan sudah mencederai organisasi. Rapat kemudian memutuskan memberhentikan Gus Salam dan Sugianto dari MWCNU Mojoagung.