PDIP menyatakan wacana amendemen terbatas UUD 1945 hanya dilakukan terhadap Pasal 3 untuk menghadirkan kembali garis besar haluan negara (GBHN). Amendeman terbatas UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden.
“Rekomendasi MPR melakukan amendemen UUD untuk menghadirkan Haluan Negara dilakukan dengan komitmen sebagai amendemen terbatas yaitu amendemen hanya akan dilakukan terhadap Pasal 3 UUD dengan menambahkan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan Haluan Negara,” kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada wartawan, Selasa (20/8/2019) malam.
Basarah menegaskan, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung. Selain itu, nantinya tidak ada pengubahan presiden bertanggung jawab kepada MPR.
“Amendemen terbatas UUD ini tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai ciri utama sistem pemerintahan presidensial dan terhadap pelaksanaan haluan negara ini tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang dapat berujung kepada pemberhentian presiden dan wakil presiden,” ujar Wakil Ketua MPR ini.
Basarah mengatakan ketika GBHN sudah ada, nantinya akan menggantikan kedudukan UU 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Basarah mengatakan haluan pembangunan nasional akan dibuat dalam jangka waktu 25 tahun dan dibuat turunannya tiap 5 tahun.