• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home PDIP : Amandemen Terbatas UUD 45 Hanya Pasal 3 Tekait GBHN

PDIP : Amandemen Terbatas UUD 45 Hanya Pasal 3 Tekait GBHN

by PartaiKu.id
August 21, 2019
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

PDIP menyatakan wacana amendemen terbatas UUD 1945 hanya dilakukan terhadap Pasal 3 untuk menghadirkan kembali garis besar haluan negara (GBHN). Amendeman terbatas UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden.

“Rekomendasi MPR melakukan amendemen UUD untuk menghadirkan Haluan Negara dilakukan dengan komitmen sebagai amendemen terbatas yaitu amendemen hanya akan dilakukan terhadap Pasal 3 UUD dengan menambahkan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan Haluan Negara,” kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada wartawan, Selasa (20/8/2019) malam.

Basarah menegaskan, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung. Selain itu, nantinya tidak ada pengubahan presiden bertanggung jawab kepada MPR.

BacaJuga

Puan Maharani Serukan Persatuan dan Kendali Diri di Momen Waisak 2569 BE

PDI Perjuangan Yakin BTM–CK Unggul dalam PSU Papua, Konsolidasi Kader Diperkuat

“Amendemen terbatas UUD ini tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai ciri utama sistem pemerintahan presidensial dan terhadap pelaksanaan haluan negara ini tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang dapat berujung kepada pemberhentian presiden dan wakil presiden,” ujar Wakil Ketua MPR ini.

Basarah mengatakan ketika GBHN sudah ada, nantinya akan menggantikan kedudukan UU 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Basarah mengatakan haluan pembangunan nasional akan dibuat dalam jangka waktu 25 tahun dan dibuat turunannya tiap 5 tahun.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #GBHN#PDIP#UUD45
Previous Post

Dua Legislator PDIP Di Cecar KPK Terkait Aliran Dana Meikarta

Next Post

Airlangga Akan Ukir Sejarah Golkar Pasca Revormasi Bila Terpilih Kembali

Related Posts

Puan Maharani Serukan Persatuan dan Kendali Diri di Momen Waisak 2569 BE

May 13, 2025
0

PDI Perjuangan Yakin BTM–CK Unggul dalam PSU Papua, Konsolidasi Kader Diperkuat

May 8, 2025
0

Puan Soroti Tanggung Jawab Negara dan Industri terhadap Pekerja Perempuan

May 6, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.