Basarah mengatakan calon presiden pun masih tetap bisa menyampaikan visi misi saat kampanye asal didasarkan pada GBHN. Adanya GBHN, lanjutnya, diharapkan membuat ada kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke pemerintahan lainnya.
“Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurna nya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai haluan konstitusional negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) khawatir jika ada GBHN, presiden tak bisa kampanye visi misi. Sebab menurutnya GBHN bertentangan dengan pemilihan langsung presiden. JK juga meminta wacana amendemen ini untuk dikaji lebih dalam karena ada kekhawatiran dengan dibangunkannya GBHN, juga akan bertentangan dengan rancangan pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang sudah disusun.
“Kalau GBHN itu dimunculkan kembali, maka efeknya adalah pemilihan presiden itu tidak bisa lagi berkampanye menyampaikan visi masing-masing,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).