Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) KPK yang baru disahkan DPR. Herman menegaskan, pihak DPR tidak akan mengintervensi Jokowi.
“Terkait keputusan presiden iya atau tidak, DPR tidak mengintervensi presiden, itu hak presiden dengan sejumlah prasyarat menerbitkan Perppu, tentu presiden lebih tahu dan sudah tahu,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
Herman mempersilakan Jokowi mendengarkan masukan dari tokoh maupun masyarakat terkait penerbitan Perppu KPK karena terdapat pasal-pasal kontroversial dalam UU tersebut. Pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam UU KPK terbaru adalah kewenangan SP3 untuk menyetop penanganan perkara, adanya dewan pengawas, hingga pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Namun tentu untuk menerbitkan Perppu ada sejumlah syarat, apakah dalam keadaan darurat, keadaan yang istimewa, kami nggak tahu. Yang perlu diketahui bahwa UU KPK telah bergulir dan sudah disahkan, itu ada kesepakatan DPR dan pemerintah,” ujar Herman.