Berita PilihanPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan

PDIP: DPR Tidak Intervensi Jokowi Terkait Perppu KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) KPK yang baru disahkan DPR. Herman menegaskan, pihak DPR tidak akan mengintervensi Jokowi.

“Terkait keputusan presiden iya atau tidak, DPR tidak mengintervensi presiden, itu hak presiden dengan sejumlah prasyarat menerbitkan Perppu, tentu presiden lebih tahu dan sudah tahu,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).

Herman mempersilakan Jokowi mendengarkan masukan dari tokoh maupun masyarakat terkait penerbitan Perppu KPK karena terdapat pasal-pasal kontroversial dalam UU tersebut. Pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam UU KPK terbaru adalah kewenangan SP3 untuk menyetop penanganan perkara, adanya dewan pengawas, hingga pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Namun tentu untuk menerbitkan Perppu ada sejumlah syarat, apakah dalam keadaan darurat, keadaan yang istimewa, kami nggak tahu. Yang perlu diketahui bahwa UU KPK telah bergulir dan sudah disahkan, itu ada kesepakatan DPR dan pemerintah,” ujar Herman.

Desakan untuk menerbitkan Perppu KPK sebelumnya sudah disuarakan kepada Jokowi. Pada Kamis (26/9), Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah mendengar berbagai masukan.

“Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi,” kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker