Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ingin Indonesia kembali memakai Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945. PDIP tidak setuju bila Indonesia kembali memakai konstitusi versi 18 Agustus 1945 itu.
“Kami tidak ingin memutar jarum jam kembali,” kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR, Hendrawan Supratikno, kepada wartawan, Sabtu (17/8/2019).
Dia menjelaskan Kongres V PDIP di Bali mengamanatkan pengusulan amendemen terbatas UUD ’45, khusus Pasal 2 dan 3, yang mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara atau dalam zaman Presiden Sukarno disebut sebagai Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) atau GBHN pada era Presiden Soeharto.
“Jangan disalahpahami, kami tidak ingin mengubah sistem presidensiil. Jadi Pilpres tetap dipilih secara langsung. Presiden juga bukan mandataris MPR. Yang kami inginkan agar negara memiliki haluan yang jelas dan tegas, tidak berubah-ubah tergantung visi-misi presiden yg terpilih,” kata Hendrawan.
Soal UUD ’45 versi 18 Agustus 1945, Hendrawan menyatakan versi konstitusi terdahulu itu menyatakan kedaulatan rakyat ada di tangan MPR. Setelah amendemen, terjadilah pemisahan kekuasaan, MPR tak lagi menjadi lembaga tinggi negara. PDIP tidak setuju bila Indonesia kembali ke era sebelum adanya ‘separation of power’. PDIP ingin menguatkan konstitusi yang sudah diamendemen.