“Sebenarnya pemerintah sudah diberi jalan yang lapang. Sudah diberikan legalitas oleh mahkamah, cuma tolong perhatikan juga pertimbangan mahkamah itu supaya tindakan konstitusional,” katanya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro berpendapat serupa. Ia mengatakan pertimbangan hukum putusan MK itu bersifat mengikat dan harus dijalankan.
“Secara eksplisit MK sudah menegaskan bahwa anggota TNI/Polri yang hendak diangkat menjadi penjabat kepala daerah, harus mundur terlebih dahulu dari dinas aktif keprajuritannya. Hal ini disebutkan dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 67 PUU/XIX/2021, yang kemudian diperkuat kembali dalam putusan MK nomor 15 PUU/XX/2022,” kata dia.
Ia mengatakan hal itu seharusnya tidak perlu ditafsirkan lain lagi. Jika pemerintah bersikeras dengan tafsirnya sendiri, menurutnya itu sama saja dengan melakukan pembangkangan terhadap hukum (disobedience of law).
“Tapi pembangkangan terhadap putusan MK yang dilakukan pemerintah ini sih tidak mengherankan. Publik tentu masih ingat dengan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU cipta kerja inkonstitusional bersyarat, juga diabaikan oleh pemerintah,” katanya.


