Jazuli Juwaini Ketua Fraks PKS menunggu rancangan undang-undang (RUU) terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Presiden Jokowi untuk dikaji apakah sesuai dengan kebutuhan Rakyat atau ada kebutuhan lain yang dipentingkan, mengingat rencana pemindahan Ibu Kota ini terkesan buru-buru.
“Kita lihat proposal Presiden. Ini kan wacana yang dilempar Presiden. Bagi DPR wacana ini tidak bermakna kalau tidak ada formal prosedurnya yang disampaikan ke DPR dalam bentuk naskah akademik dan RUU,” ujar Jazuli Juwaini di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Jazuli mengakui bahwa secara konstitusional penentuan Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan melalui undang-undang. Jika IKN dipindahkan, maka ada sejumlah UU terkait harus direvisi. Karena itu, DPR tidak bisa dan tidak akan membahas pemindahan IKN jika Presiden Jokowi tidak mengajukan RUU dengan kajian akademis yang kuat.
“Kalau Presiden segera ajukan RUU, baru kita lihat urgensinya, relevansinya, dan filosofinya. Apakah ini sesuai prioritas kebutuhan rakyat saat ini atau ada prioritas lain yang lebih penting, dikaitkan dengan kapisitas negara termasuk aspek kemampuan anggaran,” terang Jazuli Juwaini.