Partai Amanat Nasional

Perubahan Aturan Masa Karantina di Indonesia Dianggap PAN Tak Siap

Perubahan Aturan Masa Karantina di Indonesia Dianggap PAN Tak SiapPartaiku.id – Anggota Komisi IX DPR asal PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah tidak siap menjalankan aturan karantina lantaran kembali mengubah waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri dari 14 hari menjadi 10 hari.Saleh menyebut karantina bertujuan untuk memastikan orang yang masuk ke Indonesia atau WNI yang baru melakukan perjalanan ke luar negeri benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid-19.

“Perubahan aturan karantina di Indonesia bisa dimaknai sebagai ketidaksiapan pemerintah. Bisa juga dimaknai belum bulatnya putusan terkait kebijakan itu. Terbukti, dalam beberapa waktu belakangan ini, terjadi beberapa kali perubahan aturan,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (3/1).

Ketua Fraksi PAN DPR itu menyatakan pemerintah tidak menindaklanjuti berbagai kritik dan saran untuk membuat kebijakan jalan tengah yang tidak memberatkan pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, masa karantina 14 dan 10 hari pastinya akan memberatkan masyarakat. Bukan hanya karena harus diisolasi di hotel, tetapi juga karena biayanya yang cukup mahal.

“Dalam konteks itu, saya mengusulkan jalan tengah. Mereka yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, cukup dikarantina tiga atau empat hari. Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina 3 atau 4 hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor. Dilakukan beberapa tes Swab PCR,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Saleh, jika hari keempat WNI ternyata negatif, mereka boleh pulang ke rumah masing-masing. Namun, mereka tidak boleh bebas beraktivitas di tengah masyarakat.

Ia menyebut mereka tetap harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah. Mereka juga harus didaftar dan diawasi oleh satgas.

“Jika ada yang keluar selama masa isolasi mandiri itu, selanjutnya ditahan dan dikarantina lagi di hotel. Karena melanggar, karantinanya bisa dilakukan selama 14 hari. Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah kembali mengurangi masa karantina kepada warga yang kembali dari perjalanan luar negeri. Saat ini, karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berkisar antara 7 hingga 10 hari.

Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari diterapkan bagi orang yang datang dari negara yang telah menemukan kasus transmisi lokal. Adapun karantina 10 hari diberlakukan bagi orang yang datang dari negara lainnya.
(dmi/fra)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker