Lebih lanjut, kata Saleh, jika hari keempat WNI ternyata negatif, mereka boleh pulang ke rumah masing-masing. Namun, mereka tidak boleh bebas beraktivitas di tengah masyarakat.
Ia menyebut mereka tetap harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah. Mereka juga harus didaftar dan diawasi oleh satgas.
“Jika ada yang keluar selama masa isolasi mandiri itu, selanjutnya ditahan dan dikarantina lagi di hotel. Karena melanggar, karantinanya bisa dilakukan selama 14 hari. Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah kembali mengurangi masa karantina kepada warga yang kembali dari perjalanan luar negeri. Saat ini, karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berkisar antara 7 hingga 10 hari.
Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari diterapkan bagi orang yang datang dari negara yang telah menemukan kasus transmisi lokal. Adapun karantina 10 hari diberlakukan bagi orang yang datang dari negara lainnya.
(dmi/fra)