Setelah di tetapkan menjadi tersangka Kasus dugaan suap dana hibah Koni, Imam Nahrawi kini dilarang untuk pergi keluar negeri.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku, lembaga antirasuah mencekal Imam Nahrawi ke luar negeri sejak Agustus 2019 lalu. “Ya sejak akhir Agustus 2019 ini,” kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Febri menuturkan, KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke kantor Imigrasi. Namun sayang, Febri belum menjelaskan berapa lama Nahrawi dicegah ke luar negeri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan pihaknya tidak memiliki motif politik saat menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka, pada Rabu (18/9) lalu. “Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau mau motif politik, mungkin diumumkan sejak masih ribut-ribut kemarin, tidak ada,” ucap Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Syarif juga mengklarifikasi soal pernyataan Imam yang baru mengetahui statusnya sebagai tersangka setelah jumpa pers oleh KPK, Rabu (18/9) sore. Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan untuk Imam dan Miftahul Ulum sejak 28 Agustus 2019.
“Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kami sudah kirimkan. Kan, kalau kami menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau, dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu,” tandas Syarif.