Berita PilihanPartai Kebangkitan Bangsa

PKB Tidak Akan Memecat Imam Nahrawi Sebagai Kader

Setelah di tetapkan menjadi tersangka Kasus dugaan suap dana hibah Koni, Imam Nahrawi kini dilarang untuk pergi keluar negeri.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku, lembaga antirasuah mencekal Imam Nahrawi ke luar negeri sejak Agustus 2019 lalu. “Ya sejak akhir Agustus 2019 ini,” kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Febri menuturkan, KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke kantor Imigrasi. Namun sayang, Febri belum menjelaskan berapa lama Nahrawi dicegah ke luar negeri.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan pihaknya tidak memiliki motif politik saat menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka, pada Rabu (18/9) lalu. “Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau mau motif politik, mungkin diumumkan sejak masih ribut-ribut kemarin, tidak ada,” ucap Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, kemarin.

Dalam kesempatan itu, Syarif juga mengklarifikasi soal pernyataan Imam yang baru mengetahui statusnya sebagai tersangka setelah jumpa pers oleh KPK, Rabu (18/9) sore. Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan untuk Imam dan Miftahul Ulum sejak 28 Agustus 2019.

“Saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora bahwa dia baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah karena kami sudah kirimkan. Kan, kalau kami menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau, dan beliau sudah menerimanya beberapa minggu lalu,” tandas Syarif.

Dikonfirmasi terpisah, PKB mengakui tidak menyodorkan nama kadernya kepada Presiden Jokowi selepas Imam Nahrawi mengundurkan diri sebagai Menpora. “Kami tidak menyiapkan apapun,” kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dalam pesan singkatnya kepada wartawan, kemarin.

Tak mau ambil pusing, kata Hasanuddin, PKB menyerahkan sepenuhnya sosok pengganti Imam Nahrawi kepada Presiden Jokowi. “Apakah tetap berlatar belakang PKB atau bukan,” ucap Hasanuddin.

Tak hanya itu, Hasanuddin juga menegaskan, pihaknya takkan memecat Imam Nahrawi sebagai kader PKB. Sekalipun yang bersangkutan telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI kepada Kemenpora.

Ia menjelaskan, alasan belum dilakukan pemecatan ke Imam karena pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah yang dimiliki seorang tersangka. “Kita hormati asas praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum,” ujar Hasanuddin.

Saat disinggung bila nanti pengadilan telah memutuskan Imam Nahrawi bersalah, kata dia, pihaknya tak bisa memastikan apakah langsung memecat yang bersangkutan atau tidak. “Ya, ikuti saja proses hukum,” tandas Hasanuddin.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker