Hal itu jauh dari pengajuan anggaran LPSK tahun 2020 sebesar Rp 156,1 miliar.
“Saat ini LPSK mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2020 melalui Kementerian Sekretariat Negara untuk dimintakan persetujuan penambahan anggaran kepada Bappenas dan Kementerian Keuangan sebesar 101,5 miliar,” jelasnya.
Dari pengajuan penambahan anggaran tersebut, satu diantaranya akan dipergunakan untuk pelaksanaan layanan pada korban tindak pidana terorisme masa lalu.
“Proyeksi ke depan permohonan layanan untuk korban tindak pidana terorisme akan meningkat siginifikan,” pungkas Hasto.
Page 3 of 3