“Baiknya DPR menunda dulu pembahasan RUU Cipta Kerja , apalagi di tengah meningkatnya kasus Covid 19 di Indonesia. Harusnya prioritas DPR saat ini satu fokus yaitu pada Penanggulangan Pandemi Covid 19, yang semakin memprihatinkan perkembangannya di Indonesia. Pekerja merupakan bagian penting dalam sistem perekonomian dan berperan penting dalam menggerakan roda sektor-sektor perekonomian. Sehingga sudah selayaknya mendapat posisi yang layak dan perlakuan yang adil yang dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku,” terang Mufida.
Menurut Anggota DPR dari Fraksi PKS ini, sejak awal Omnibus Law melalui RUU Cipta Kerja ini memang bermasalah dan banyak kontroversi. Penolakan bukan hanya terkait dengan ketenagakerjaan, namun juga terkait dengan potensi kerusakan sumberdaya alam, pelemahan kewenangan daerah dalam mengontrol pengelolaan sumberdaya alam di di wilayahnya karena perizinan yang cenderung tersentralisasi.
“Bentuknya Omnibus yang sapu jagad juga biasanya digunakan di negara yang menganut azas/sistem Common Low. Sementara Indonesia bukan penganut Common Law dan dalam sejarah hukum Indonesia juga belum pernah mengeluarkan sejenis Omnibus Law,” papar dia.