Diketahui, Mabes Polri pernah memastikan empat dari sembilan korban jiwa dalam aksi kerusuhan 22 Mei meninggal akibat terkena peluru tajam.
“Kemudian [Jokowi] jaga demokrasi, demokrasi apa yang dijaga? Kebebasan berpendapat? Sejak 21-22 Mei ditembak-tembaki juga. Ditangkapi. Dia menunjukkan arogansi kekuasaan,” kata Syafii.
Syafii menegaskan bahwa aksi melakukan demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Sudah menjadi kewajiban polisi pula untuk mengawal proses demonstrasi agar berjalan aman.
Bukan sebaliknya dengan bertindak represif terhadap mahasiswa atau elemen masyarakat lain ketika menyampaikan pendapat.
“Ini sikap yg harus dievaluasi oleh pemerintah kita, karena ini sudah abuse of power. Kita ingatkan kepada Kapolri untuk bertindak tegas terhadap anggotanya, harus berpedoman pada perundang-undangan, jangan sikap emosional, karena ini kepentingan bangsa dan negara,” kata dia.
Aksi unjuk rasa terjadi di berbagai daerah sejak Senin lalu (23/9). Umumnya, massa demonstran menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP serta rancangan undang-undang lain yang bermasalah.