Partai Demokrat

Politisi Demokrat Dijebloskan Ke Penjara

Ratih Retnowati dan Dini Rijanti Politisi Partai Demokrat dijebloskan ke Penjara usai kasus Dana Jasmas Pemkot Surabaya pada Tahun 2016 lalu.

Ratih Retnowati dan Dini Rijanti merupakan politisi Partai Demokrat yang juga Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019. Khusus Ratih Retnowati, dia juga terpilih lagi menjadi Anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024.

Dengan penjagaan ketat, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti, dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016 digiring menuju mobil tahanan.

Secara bersamaan keduanya keluar dari ruangan penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak, Surabaya, setelah lima jam lamanya diperiksa. 

Selain sejumlah petugas kejaksaan, keduanya juga dikawal tiga polwan dari Polres Tanjung Perak. Tak ada sepatah kata pun keluar dari keduanya. 

Tatapan mata Ratih hanya menunduk ke bawah, sedangkan Dini hampir tak terlihat seluruh wajahnya lantaran ditutup dengan kacamata dan topi serta tangannya. 

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi mengatakan kedua tersangka ini datang setelah panggilan ketiga mangkir.

Saat akan dijemput paksa. Oleh kuasa hukum kedua tersangka ini datang memenuhi panggilan. 

“Mereka datang memenuhi panggilan bersama kuasa hukumnya, ada komitmen dari mereka,” ujar Rachmat, Rabu, (4/9/2019). 

Adapun peran dari Ratih dan Dini, sama seperti Syaiful yaitu mengkoordinir proposal dari RT dan diteruskan ke Pemkot Surabaya melalui Sekwan. 

Untuk kasus ini sendiri total ada enam tersangka yang telah ditahan.

“Untuk perkara ini yang dikoordinir terpidana Agus Tjong, nanti kita lihat dalam persidangan apakah ada indikasi pihak lain tentunya akan kami tindak lanjuti,” terang Rachmat Supriyadi.

Terkait Praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka tersebut, Rachmat mengaku akan tetap mengikuti jalannya persidangan pada tanggal 13 September nanti. 

“Tentunya, kita harus jawab sesuai dengan ketentuan apa bukti-bukti yang kita miliki sehingga menetapkan tiga tersangka ini,” imbuhnya. 

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker