“Mereka datang memenuhi panggilan bersama kuasa hukumnya, ada komitmen dari mereka,” ujar Rachmat, Rabu, (4/9/2019).
Adapun peran dari Ratih dan Dini, sama seperti Syaiful yaitu mengkoordinir proposal dari RT dan diteruskan ke Pemkot Surabaya melalui Sekwan.
Untuk kasus ini sendiri total ada enam tersangka yang telah ditahan.
“Untuk perkara ini yang dikoordinir terpidana Agus Tjong, nanti kita lihat dalam persidangan apakah ada indikasi pihak lain tentunya akan kami tindak lanjuti,” terang Rachmat Supriyadi.
Terkait Praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka tersebut, Rachmat mengaku akan tetap mengikuti jalannya persidangan pada tanggal 13 September nanti.
“Tentunya, kita harus jawab sesuai dengan ketentuan apa bukti-bukti yang kita miliki sehingga menetapkan tiga tersangka ini,” imbuhnya.