Sebab, dana hibah itu disalurkan untuk pengembangan atlet. “Atlet-atlet yang dirugikan. Berbicara dana hibah itu kan harusnya disalurkan tepat waktu.
Dana itu kan untuk pengembangan dan pembibitan atlet berprestasi. Yang paling dirugikan dunia olahraga kita sendiri. Ujung-ujungnya prestasi,” katanya. Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK).
Status itu membuat Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora.Imam Nahrawi disangka menerima uang Rp 26.500.000.000 diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.