Lebih lanjut, Riza mengatakan apabila gelombang penolakan revisi UU KPK semakin besar, adalah hak Jokowi untuk membatalkan UU KPK tersebut melalui Perppu.
“Kalau dalam perjalanannya terjadi penolakan dari masyarakat terkait revisi UU KPK yang sudah disahkan itu, kemudian Presiden mengeluarkan Perppu itu memang kewenangan Presiden,” kata dia.
Setelah menerima banyak masukan untuk menerbitkan Perppu yang mencabut UU KPK, akhirnya Jokowi mempertimbangkan masukan tersebut.
“Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi,” kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).