Ketua DPP Nasdem Tanjung Pinang Boby Jayanto telah di tetapkan sebagai tersangka karna kasus Pernyataan nya yang mengandung Rasial saat menghadiri sebuah acara.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan penetapan Bobby sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pelapor dan terlapor, termasuk saksi ahli, dan pengumpulan barang bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik berkeyakinan dua alat bukti dalam perkara Bobby sudah terpenuhi sehingga statusnya dari saksi naik menjadi tersangka. Dalam waktu dekat ini, kata dia, penyidik akan meminta keterangan kepada tersangka.
“Kami akan meminta keterangan kepada tersangka,” ujar Efendri di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (22/8).
Efendri menegaskan kasus tersebut bukan delik aduan, melainkan pidana murni yang diatur dalam undang-undang khusus tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Sekadar informasi, Bobby Jayanto harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah Raja Mansyur Razak, yang mewakili empat LSM, yakni LSM Gagak Hitam, Cindai, Zuriat Kerabat Kerajaan Lingga, dan Garda Fisabilillah, melaporkannya ke Polres Tangjungpinang pada Selasa (11/6) lalu. Boby dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.