Selain politik, Zainudin tercatat memimpin beberapa perusahaan, antara lain, Direktur PT Putra Mas, Direktur PT Makmur Triagung, Komisaris PT Wirabuana Dwi Jaya Persada, dan Direktur PT Surya Terang Agung.
Adapun berdasarkan data LHPKN versi laporan periode 2018, total kekayaan Zainudin mencapai Rp 17,9 miliar. Harta Zainudin didominasi surat berharga sebesar Rp 8 miliar, serta tanah dan bangunan senilai Rp 5 miliar.
Catatan Hukum
Zainudin Amali memiliki catatan hukum karena pernah muncul dalam dua kasus yang ditangani KPK. Dia pernah diperiksa KPK dalam dua kasus itu. Pertama, kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang membuat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dihukum penjara seumur hidup.
Melalui percakapan Blackberry Messenger, Akil dan Zainudin diduga menegosiasikan pengurusan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2014 silam. Ada permintaan uang sebesar Rp 10 miliar dari Akil.
Dalam perkara itu, Zainudin mengaku ada percakapan dengan Akil usai diperiksa KPK pada 20 Januari 2014. Ia tidak membantah kabar bahwa Akil meminta Rp 10 miliar untuk memenangkan pasangan calon Soekarwo-Syaifullah Yusuf.