Partaiku.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi DPR RI yang menjadwalkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk ke Rapat Paripurna untuk disahkan. Demikian disampaikan Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, Kamis (8/9/2022).
Sigit mengatakan, meskipun sempat tertunda selama dua tahun, akhirnya DPR dan Kementerian Kominfo RI punya niat baik untuk mengesahkan RUU yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ini.
“Dibandingkan negara-negara lain di ASEAN, kita sudah tertinggal bertahun-tahun dalam perlindungan data pribadi di Internet,” ujar Sigit.
Mandeknya pembahasan RUU PDP selama dua tahun disebabkan belum adanya kesepakatan antara DPR RI dan Kominfo, siapa yang akan bertanggung jawab menjadi otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
“Karena itu PSI meminta draf akhir RUU PDP dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi,” kata Sigit.
Masih menurut Sigit, selain sebagai bentuk transparansi, masyarakat juga perlu memahami bagaimana Undang-undang ini mampu melindungi data pribadi di dunia digital.
“Para penggiat hukum dan penggiat keamanan siber di Indonesia perlu mempelajari dan memahami draf final yang akan diajukan ke paripurna,” ujarnya.