Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 akan dilantik pada Selasa (01/10).
Para pimpinan DPR dan MPR pun berganti wajah baru. Hampir bisa dipastikan Puan Maharani akan menjadi ketua baru DPR. Namun, pemilihan pimpinan MPR periode baru dikabarkan masih alot.
Berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan pada 16 September lalu, pimpinan DPR berjumlah lima orang. Ada pun, pimpinan MPR bertambah dua orang.
Sebelumnya, pimpinan MPR hanya berjumlah delapan orang. Pada periode mendatang, jumlah pimpinan MPR sebanyak 10 orang.
Rinciannya, sembilan orang pimpinan MPR dari partai dan satu lainnya dari DPD.
Merujuk pada UU MD3, kursi Ketua DPR nantinya akan menjadi milik PDIP. Ini lantaran partai berlambang banteng moncong putih itu merupakan peraih kursi terbanyak dalam Pileg 2019 yakni sebanyak 128 kursi.
Empat posisi Wakil Ketua DPR akan diberikan kepada partai-partai yang perolehan kursinya di bawah PDIP, yakni Golkar (85 kursi), Gerindra (78 kursi), Nasdem (59 kursi), dan PKB (58 kursi). Sementara, Demokrat (54 kursi), PKS (50 kursi), PAN (44 kursi), dan PPP (19 kursi) tak akan mendapatkan posisi pimpinan DPR.