Berita PilihanPartai Keadilan Sejahterah

PKS Dukung Mahasiswa Dorong Presiden Jokowi Terbitkan Perppu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa dirinya mendukung aksi Mahasiswa yang mendorong Presiden Jokowi agar membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU-KPK) yang telah di revisi.

Menurut Mardani, Presiden Jokowi perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. “UU KPK saya dukung Perppu. Pemerintah segera terbitkan Perppu,” ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019)

Selain itu, Mardani juga mendukung upaya sebagian mahasiswa yang tengah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas UU KPK. Mardani sependapat dengan anggapan bahwa revisi UU KPK justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK. Pendapat ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh pegiat antikorupsi antara lain terkait pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan fungsi penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan kedudukan KPK yang tak lagi independen.

“Saya dukung juga mahasiswa yang judicial review, karena memang pelemahannya di UU itu, tegas, kuat,” kata Mardani. Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.

“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu,” ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis. “Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini,” lanjut dia. Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker