Partaiku.id – Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan bahwa dokter berhak berserikat dan berorganisasi seperti diatur dalam konstitusi UUD 1945. Handoyo bicara demikian menanggapi pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) oleh Staf Khusus Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto.
“Itu kan dinaungi UUD [1945] kita untuk sebatas berserikat berkumpul tidak masalah, tetapi tetap taat aturan perundang-undangan,” kata Handoyo, Rabu (27/4).
Dia yakin kehadiran PDSI tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasalnya, menurutnya, tugas pokok dan fungsi IDI telah diatur lewat undang-undang.
Handoyo menegaskan kembali bahwa pembentukan sebuah serikat atau paguyuban baru bagi dokter bukan sebuah masalah, selama serikat atau paguyuban tersebut tidak diberi nama IDI Tandingan.
“Tapi apakah salah dokter bentuk perkumpulan, arisan, serikat, tapi kan tidak akan ganggu IDI. Kecuali bentuknya IDI tandingan,” katanya.
Anggota Komisi IX dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay juga mengatakan hal senada.
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran hanya mengizinkan satu organisasi sebagai wadah profesi kedokteran yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).