Akan tetapi, bukan berarti dokter tidak boleh berserikat dengan organisasi baru.
“Memang dalam aturan perundang-undangan kita, khususnya UU Praktik Kedokteran, itu disebutkan bahwa organisasi kedokteran hanya ada satu yaitu IDI,” kata Saleh, Rabu (27/4).
Pasal dalam UU Praktik Kedokteran yang mengatur IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan tersebut.
Menurut Saleh, putusan MK itu bukan berarti dokter tidak boleh ikut atau membentuk organisasi baru selain IDI.
Dia menilai pendirian PDSI hanya sebagai serikat dan organisasi tak bisa dilarang. Menurut Saleh, hal itu merupakan bagian dari hak untuk berserikat.
Terkait kewenangan dan fungsi terkait profesionalitas profesi kedokteran, UU hanya memberikannya terhadap IDI.
“Tapi dari sisi fungsi dan kewenangan, dalam mengatur profesionalitas dokter itu diberikannya pada IDI. Nah, jadi karena itu ya, organisasi PDSI nggak bisa dilarang sebetulnya, sama dengan mendirikan partai politik,” kata dia.
(thr/mts/bmw)