Partaiku.id – Komisi IV DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan para pakar dan akademisi guna membahas dan mendapatkan masukan atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Diketahui, RUU tersebut per 8 Agustus 2022 silam, telah ditetapkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. RUU KSDAHE ini merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 1990, di mana saat ini membutuhkan penyempurnaan dalam rangka untuk mengakomodasi beragam perubahan dalam berbagai kebijakan.
Baik perubahan dalam kewenangan kelembagaan, otonomi daerah, hingga internasional serta mengingat kurangnya partisipasi masyarakat dan lemahnya pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam undang-undang tersebut. Salah satu yang dibahas dalam RUU KSDAHE ini adalah mengenai bioprospecting.
Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga menilai bioprospecting ini sangat penting melihat Indonesia memiliki biodiversitas yang cukup banyak. Sehingga, dinilai perlu untuk diatur ke dalam undang-undang dalam rangka menjaga potensi sumber daya genetik yang berpotensi di Indonesia. Bioprospecting sendiri merupakan eksplorasi, koleksi, pemelitian dan pemanfaatan sumber daya genetik dan biologi secara sistematis, guna mendapatkan sumber-sumber baru senyawa kimia, gen, organisme dan produk alamiah lainnya untuk tujuan ilmiah dan atau komersial.