• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home RDP dengan Akademisi, Ravindra Soroti ‘Bioprospecting’ dalam Pembahasan RUU KSDAHE

RDP dengan Akademisi, Ravindra Soroti ‘Bioprospecting’ dalam Pembahasan RUU KSDAHE

by Partaiku 003
April 11, 2023
in Partai Golongan Karya

Partaiku.id – Komisi IV DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan para pakar dan akademisi guna membahas dan mendapatkan masukan atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Diketahui, RUU tersebut per 8 Agustus 2022 silam, telah ditetapkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. RUU KSDAHE ini merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 1990, di mana saat ini membutuhkan penyempurnaan dalam rangka untuk mengakomodasi beragam perubahan dalam berbagai kebijakan.

Baik perubahan dalam kewenangan kelembagaan, otonomi daerah, hingga internasional serta mengingat kurangnya partisipasi masyarakat dan lemahnya pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam undang-undang tersebut. Salah satu yang dibahas dalam RUU KSDAHE ini adalah mengenai bioprospecting.

BacaJuga

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga menilai bioprospecting ini sangat penting melihat Indonesia memiliki biodiversitas yang cukup banyak. Sehingga, dinilai perlu untuk diatur ke dalam undang-undang dalam rangka menjaga potensi sumber daya genetik yang berpotensi di Indonesia. Bioprospecting sendiri merupakan eksplorasi, koleksi, pemelitian dan pemanfaatan sumber daya genetik dan biologi secara sistematis, guna mendapatkan sumber-sumber baru senyawa kimia, gen, organisme dan produk alamiah lainnya untuk tujuan ilmiah dan atau komersial.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Tobas: Bongkar Transaksi Janggal di Lingkup Tugas Kemenkeu

Next Post

Komisi VI Ingatkan Pentingnya Fasilitas Kesehatan di Jalur Mudik

Related Posts

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

July 28, 2025
0

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

July 18, 2025
0

Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

July 2, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.