“Saya dulu pernah kerja di laboratorium dan banyak material genetik maupun material senyawa aktif yang kita cari buat obat-obatan kita dapatkan dari rainforest dari Brasil atau Indonesia. Dan tentu dalam proses bioprospecting ini ada inventarisasi, identifikasi, screening terus pengembangan produk lalu pengujian. Menurut Bapak apakah ini perlu kita atur untuk ada di undang-undang secara singkat saat ini atau kita tulis harus diatur secara hanya eksklusif diatur dalam peraturan pemerintah? Atau apakah kita perlu misalnya demi dalam rangka menjaga potensi sumber daya genetik kita harus mempertahankan kondisi A atau B atau C seperti itu?” ungkap Ravindra dalam Rapat Dengar Pendapat dengan pakar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (10/04/2023).
Prof. Hadi Sukadi Alikodra dalam paparannya menjelaskan sistem bioprospecting ini bisa menjadi sangat potensial sekali untuk pengembangan ekonomi dan mendukung kegiatan konservasi di Indonesia. Adanya Badan Riset dan Inovasi Nasional dan juga lembaga riset yang ada di perguruan tinggi apabila disatukan juga dapat membantu dalam bioprospecting ini.